Rajamoba.com – Mengulas tentang uang kartal, yang masih memiliki banyak pertanyaan bersumber dari manakah uang kartal itu?
Belum banyak yang tahu, ternyata uang kartal dikeluarkan oleh bank sentral atau Bank Indonesia. Hal ini disebabkan karena Sebagian masyarakat lebih mengenal sebagai sebutan uang tunai.
Padahal, Bank Indonesia mendefinisikan uang kartal sebagai uang kertas dan uang logam yang digunakan untuk alat pembayaran sah.
Berdasarkan Undang-Undang poko Bank Sentral No.1 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, BI adalah satu-satunya pihak yang berhak menerbitkan uang kartal di Indonesia. Sedangkan menurut Undang-Undang Pokok BI No.11 Tahun 1953 ada beberapa jenis uang kartal yang harus diketahui.
Secara resmi di Indonesia ada dua jenis uang kartal dengan karakteristik berbeda, yaitu sebagai uang negara yang diterbitkan oleh pemerintah dengan bahan plastic. Sedangkan uang Bank yang diterbitkan oleh BI dengan bahan logam dan kertas.
Mengacu pada uang produksi BI, uang kartal adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap khusus yang digunakan sebagai alat yang sah. Sedangkan uang logam adalah uang dari bahan perak atau emas dengan desain yang sedemikian rupa.
Ciri-Ciri Uang Kartal
Mempelajari uang kartal, tentu saja kita akan lebih mudah mengenalinya melalui ciri-ciri uang kartal itu sendiri, nah apa saja? Ini dia:
• Hanya diterbitkan Bank Sentral atau Bank Indonesia
• Uang berupa logam dan kertas
• Penggunaan dan pengedaran uang kartal dijamin oleh undang-undang
• Uang kartal wajib digunakan untuk alat pembayaran sah dalam proses transaksi jual beli sehari-hari.
Bagaimana? Sekarang Anda tak heran lag ikan jika uang kartal dikeluarkan oleh bank? Sederhananya uang kartal adalah uang tunai yang kerap digunakan masyarakat sehari-hari.
Nah itu dia ciri ciri uang kartal yang harus Anda tahu, semoga bermanfaat.