Apa Itu Premi Asuransi Menurut UU?

Yuk belajar tentang premi, apa sih premi itu, dan apa hubungannya dengan asuransi? Ikuti terus ulasan artikel ini ya guys, selamat membaca.

Asuransi adalah hal yang sangat penting bagi diri kita. Asuransi bisa menjamin kesejahteraan, baik untuk jiwa, keringanan beban semisal harus kehilangan kendaraan, bahkan dengan asuransi kematian, keluarga yang ditinggalkan akan mendapat uluran dana bantuan.

Jaminan itu tergantung jenis asuransi yang kita gunakan atau kita ambil, namun dengan catatan harus membayar premi bulanan atau tahunan sesuai dengan kesepakatan akad.

Premi Menurut UU

Menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014, premi asuransi merujuk pada sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi dan disetujui oleh pemegang polis.

Baca Juga :   Tips Menabung Paling Efektif untuk Kaum Gen Z, Dijamin Anti Gagal!

Premi ini dibayarkan sesuai dengan perjanjian asuransi atau reasuransi, atau ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.

Premi merupakan salah satu elemen terpenting dalam asuransi karena merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh Tertanggung kepada Penanggung sebagai pengganti perlindungan asuransi yang diberikan.

Jadi, secara umum, premi dalam asuransi dapat diartikan sebagai sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dalam periode waktu tertentu sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Masa pembayaran premi biasanya bulanan, tetapi dapat juga bersifat tahunan atau sesuai dengan ketentuan dalam polis dan jenis asuransi yang dibeli.

Terminologi dalam Premi Asuransi

Dalam premi asuransi, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, seperti

Baca Juga :   Membentuk Generasi Finansial Melalui Parenting Digitalisasi Keuangan

Cuti premi

Merupakan periode di mana Tertanggung atau Pemegang Polis diperbolehkan untuk tidak membayar atau menghentikan pembayaran premi tanpa kehilangan manfaat dari polis asuransi yang dimilikinya. Biasanya, fasilitas ini diberikan dalam polis asuransi unit link.

Refund premi

Merupakan pengembalian biaya premi oleh Penanggung kepada Tertanggung jika Tertanggung memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan asuransi berakhir.

Lumpsum

Merupakan pembayaran premi yang dilakukan sekali atau dalam satu waktu secara langsung, contohnya adalah pembayaran premi asuransi jiwa.

Premi dasar/tunggal

Merupakan jenis pembayaran premi secara sekaligus di awal, seperti pembayaran premi tahunan.

Nah itu dia guys, semoga penjelasan tentang premi di atas bisa mudah dipahami, sampai jumpa pada artikel berikutnya.

Baca Juga :   Laporan Neraca, Laporan Keuangan Akutansi Umum dipakai Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *