Hukum Asuransi – Yuk kita belajar bareng tentang penilaian asuransi di kacamata hukum atau negara.
Asuransi juga punya nilai hukum yang harus diketahui banyak orang. Hal ini agar semua tidak canggung dan menerima asuransi dengan tangan terbuka, bahwa asuransi diperbolehkan oleh negara.
Hukum Asuransi
Hukum asuransi mencakup serangkaian peraturan yang dapat bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Peraturan-peraturan ini ditujukan untuk mengatur hubungan antara dua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung.
Berdasarkan Pasal 246 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), secara tegas disebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung.
Dalam perjanjian ini, penanggung menerima premi tertentu sebagai imbalan untuk memberikan perlindungan kepada tertanggung dari kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan akibat terjadinya suatu kejadian yang tidak pasti (evenemen).
Di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang diberlakukan pada tanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Asuransi), dijelaskan bahwa:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan dirinya kepada pihak tertanggung melalui pembayaran premi asuransi tertentu.
Tujuan perjanjian ini adalah memberikan jaminan perlindungan kepada tertanggung atas kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, serta memberikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh tertanggung akibat terjadinya suatu kejadian yang tidak pasti.
Perjanjian ini juga dapat mencakup pembayaran dalam kasus kematian atau kehidupan seseorang yang dijamin oleh perjanjian tersebut.
Asuransi Kesehatan Karyawan Middle
Berdasarkan hukum asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan bentuk perjanjian yang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), namun dengan karakteristik “khusus” sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa,
Asuransi ini tergantung dari perjanjian yang diakadkan sebelumnya. Ia akan mendapatkan pelayanan sesuai pilihan polis dan juga membayar sesuai kesepakatan dan pilihannya, sehingga keuntungan juga akan didapatkan sesuai kesepakatan.
Bagaimana guys, itu artikel kita tentang hukum asuransi, semoga penjelasannya memuaskan dan mudah dipahami ya, salam dan jangan lupa baca artikel yang lainnya juga.