Rajamoba.com – Sistem Keuangan Di Indonesia, merupakan salah satu bukti keuangan Indonesia punya sistem tersendiri dalam pengelolaannya, contoh di antaranya ada perbankan. Nah artike ini akan sedikit mengulas tentang sistem tersebut.
Sistem keuangan merupakan sebuah sistem yang mencakup pertukaran uang maupun transaksi keuangan dengan investor maupun pemberi pinjaman, dan peminjam. Selain itu, sistem keuangan pun didefinisikan sebagai sebuah seperangkat institusi seperti halnya bursa efek, bank, asuransi, dan perusahaan lainnya yang bergerak di bidang pertukaran dana.
Jenis Sistem keuangan di Indonesia
Ada beberapa sistem keuangan yang berlaku di negara Indonesia. Dimana diantaranya adalah Perbankan dan Non-perbankan. Untuk mengetahui dua jenis hal tersebut, simak ulasan berikut ini.
1. Perbankan
Untuk jenis ini terbagi menjadi beberapa bagian yaitu bank umum, bank sentral, dan Bank Perkreditan Rakyat. Untuk bank sentral sendiri diketahui merupakan sebuah lembaga keuangan yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian negara ini. Sehingga bertanggung jawab atas kebijakan moneter yang diambil dalam mengatasi permasalahan, contohnya inflasi.
Sementara bank umum merupakan lembaga keuangan yang memiliki kegiatan usaha konvensional atau dapat juga menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan transaksi. Tujuan dari bank ini adalh berusaha untuk meningkatakn ekonomi negara.
Sedangkan bank Perkreditan rakyat merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas untuk memaksimalkan kegiatan usaha. Baik dengan menggunakan cara konvensional maupun prinsip syariah.
2. Non-Perbankan
Untuk jenis system keuangan ini sendiri terbagi menjadai beberapa macam. Ada koperasi simpan pinjam yang merupakan sebuah lembaga keuangan yang bukan bank dan menggunakan prinsip kekeluargaan dengan skala kecil. Ada pula pegadaian yang merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembayaran.
Adapun bentuknya sendiir yaitu dengan menyalurkan dana ke masayrakat. Kemudian ada asuransi yang memiliki tugas untuk memberikan asuransi kepada peserta. Seperti Halnya asuransi kendaraan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Selain itu, bagi peserta yang bergabung di asuransi, wajib membayar premi yang telah ditentukan diawal. Dimana hal tersebut sesuai dengan jenis asuransi yang diambil