Dana Pensiun dari Perusahaan, Ada Apa Saja!

Setiap karyawan berhak mendapatkan dana pensiun. Biasanya, perusahaan tempat Anda bekerja sebagai karyawan tetap menyediakan program jaminan hari tua. Namun, bagi pekerja lepas atau karyawan yang tidak mendapatkan jaminan hari tua dari tempat kerja mereka, mungkin bingung tentang tempat penyimpanan dana pensiun.

Di Indonesia, terdapat dua lembaga penyelenggara dana pensiun, yaitu DPLK dan DPPK. Kedua lembaga ini memiliki perbedaan-perbedaan tertentu.

Pengertian DPLK

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) merupakan lembaga yang didirikan oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank untuk mengelola program pensiun. Siapa pun dapat mendaftar di DPLK, mulai dari karyawan biasa hingga karyawan formal. Jadi, bagi Anda yang belum memiliki jaminan hari tua dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat menyimpan dana pensiun Anda di DPLK.

Baca Juga :   Mengumpulkan Uang Kertas, Tips dan Trik untuk Memulai Koleksi

Kelebihan DPLK adalah Anda dapat menyimpan dana pensiun dan berinvestasi secara bersamaan. Mengapa demikian? Karena DPLK akan mengalokasikan iuran pensiun Anda ke berbagai instrumen investasi, seperti obligasi, reksadana, dan sebagainya.

Anda juga memiliki kebebasan untuk memilih instrumen investasi sesuai dengan kebutuhan Anda. Sehingga, nantinya Anda dapat menerima uang pensiun berserta hasil investasi Anda.

Besaran iuran pensiun di DPLK bervariasi. Jadi, Anda dapat memilih iuran yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Selain itu, peserta yang sudah mengikuti program pensiun dari lembaga lain juga dapat mengikuti program pensiun dari DPLK sebagai tambahan dana pensiun. Contoh DPLK di Indonesia antara lain DPLK PT AXA Mandiri.

Pengertian DPPK

DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) merupakan lembaga yang dibentuk oleh perusahaan untuk menyediakan program pensiun. Biasanya, karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dapat mengikuti program ini. DPPK mengelola program pensiun manfaat pasti (PPMP) dan program pensiun iuran pasti (PPIP). Perbedaan antara PPMP dan PPIP terletak pada besaran manfaat yang disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Baca Juga :   Jenis Dana Pensiun yang Harus Anda Tahu!

Pengelolaan dana pensiun oleh perusahaan untuk para karyawan merupakan bentuk dukungan. Diharapkan hal ini dapat memotivasi karyawan untuk mengelola gaji bulanan mereka dengan baik agar tetap sejahtera di masa tua.

Sayangnya, tidak semua perusahaan di Indonesia menyelenggarakan program dana pensiun untuk karyawan mereka. Selain itu, tidak semua karyawan dapat menjadi peserta program pensiun ini.

Program tersebut umumnya hanya menjamin dana pensiun untuk karyawan tetap. Hingga saat ini, karyawan yang dapat mengikuti DPPK biasanya adalah karyawan yang bekerja di perusahaan BUMN seperti Pertamina, Astra, dan Telkom.

Berdasarkan perbedaan kedua lembaga di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua karyawan memperoleh dana pensiun dari perusahaan.

Baca Juga :   7 Jenis Bisnis Potensial di Bulan Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *