Rajamoba.com – Cara Membuat Tabungan Anak, Siapkan Syarat-syaratnya agar Anda lebih mudah dalam mengurus tabungan saat berada di kantor tempat Anda ingin menabungkan uang anak.
Sebagai orang tua, sering kali Anda bingung bagaimana cara membuat tabungan anak. Padahal, proses pembuatannya terbilang cepat dan gampang. Berbagai bank juga telah menyiapkan beberapa pilihan rekening untuk anak, bahkan sejak usia sekolah dasar.
Di bawah ini akan dibahas bagaimana membuat rekening untuk anak. Proses pada beberapa bank mungkin berbeda, namun secara umum bisa dijelaskan, sebagai berikut.
Syarat Membuat Tabungan Anak
Untuk anak di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP, ada beberapa syarat yang perlu Anda siapkan. Di antaranya, sebagai berikut:
Calon nasabah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berumur kurang dari 17 tahun (usia anak yang belum memiliki KTP).
• Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Akta kelahiran.
• Kartu pelajar atau dokumen keterangan dari sekolah.
• Nomor induk siswa (NIS) dan nomor induk siswa nasional (NISN).
• Fotokopi KTP wali dan NPWP.
• Surat pernyataan dari orang tua.
Cara Membuat Rekening untuk Anak
Jika syarat-syarat membuat rekening anak sudah Anda siapkan, Anda bisa langsung melakukan langkah berikut:
• Kunjungi kantor cabang bank terdekat.
• Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan. Anda juga bisa menanyakan bagian informasi agar diarahkan pada antrean yang benar.
• Anda akan diarahkan ke bagian costumer service (CS). Di sana, Anda bisa menyampaikan maksud ke CS, yakni membuat rekening untuk anak di bawah 17 tahun.
• CS akan menjelaskan dan meminta persyaratan. Serahkan semua persyaratan dan isi formulir pembukaan rekening.
• Setelah formulir dan syarat lengkap, CS akan memproses pembuatan rekening.
• CS akan meminta Anda untuk membuat 6 digit PIN sebagai prosedur keamanan dalam penggunaan ATM.
• Rekening dan ATM siap digunakan
Itulah cara membuat tabungan anak di bawah 17 tahun. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut mengenai produk bank mana yang cocok untuk Anda pilih. Semoga dapat membantu.