Dana Pensiun Tenaga Kerja

Dalam kesempatan ini, kita akan membicarakan tentang program pensiun lembaga keuangan yang dikenal sebagai Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk kompensasi pesangon.

Program ini sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru yang tercantum dalam POJK no. 60/POJK.05/2020. DPLK merupakan bagian dari program manfaat pensiun lainnya yang dikenal sebagai Program Dana Kompensasi Pascakerja (PDKP).

Mari kita mulai dengan penjelasan mengenai Dana Pensiun. Dana Pensiun adalah entitas hukum yang bertanggung jawab mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun kepada pesertanya. Dalam hal ini, DPLK adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh lembaga keuangan seperti bank umum atau perusahaan asuransi.

Sementara itu, Program Dana Kompensasi Pasca Kerja (PDKP) merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan setelah berakhirnya hubungan kerja, baik karena karyawan mencapai usia pensiun normal, pensiun dipercepat, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Dana untuk program ini dikumpulkan melalui sistem iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

Baca Juga :   Dana Pensiun dari Perusahaan, Ada Apa Saja!

DPLK PDKP memberikan sejumlah manfaat bagi pemberi kerja. Dengan mengikuti program ini, pemberi kerja dapat fokus pada kegiatan bisnisnya tanpa mengabaikan kewajibannya dalam membayar pesangon. Hal ini dikarenakan adanya lembaga keuangan yang membantu dalam pembentukan dan pengelolaan pembayaran pesangon tersebut.

Berikut adalah beberapa manfaat DPLK PDKP bagi pemberi kerja, antara lain:

Mengurangi Pajak Penghasilan Badan (PPh 25)

Program DPLK termasuk dalam kategori program pensiun dengan iuran pasti. Besaran iuran ditentukan oleh peraturan Dana Pensiun, dan semua iuran beserta hasil investasinya dicatat dalam rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

Iuran ini dapat dibayarkan oleh pemberi kerja, karyawan, atau kombinasi keduanya. Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk DPLK PDKP dapat mengurangi PPh Badan pasal 25.

Baca Juga :   Tips Bisnis Kue Ulangtahun, Tips Ini Potensial untuk Bisnis Rumahan

Menambah nilai tambah bagi pemberi kerja melalui investasi yang sesuai dengan regulasi

Pemberi kerja yang memberikan pesangon yang sesuai menunjukkan bahwa mereka menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Hal ini menjadi nilai tambah bagi pemberi kerja. Selain itu, DPLK PDKP juga berkembang melalui investasi yang sesuai dengan regulasi. Jenis-jenis investasi yang diperbolehkan untuk pengembangan dana DPLK antara lain deposito, saham, obligasi, reksa dana, penempatan langsung, surat pengakuan utang, tanah dan bangunan di Indonesia, serta surat berharga lainnya.

Nah itu dia beberapa manfaat dana pensiun tenaga kerja yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat ya.!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *