Pengertian dan Tujuan Keuangan Daerah yang Harus Anda Pahami!

Rajamoba.com – Pengertian dan Tujuan Keuangan Daerah menjadi perhatian untuk kita telaah agar semakin paham tentang keuangan daerah, dan tidak hanya orang atasan saja yang paham, kita sebagai rakyat juga harus pintar dan memahami hal tersebut.

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, keuangan daerah adalah segala hak dan kewajiban daerah yang mana bisa dinilai dengan uang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Keuangan daerah sangat penting karena merupakan salah satu aspek yang memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya yakni seperti fungsi pelayanan, perlindungan, dan pembangunan.

Selanjutnya, pengelolaan keuangan daerah sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :   Tips Mendapatkan Uang dari Survei Online, Wajib Tahu!

Yang mana dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan segala kegiatan yang mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan keuangan daerah.

Adapun tujuan dari pengelolaan keuangan daerah yakni bertujuan supaya kekayaan yang dimiliki daerah bisa digunakan dengan efektif dan efisien dan juga untuk mendistribusikan sumber daya regional dan meningkatkan kesejahteraan.

Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, keuangan daerah pada dasarnya bersumber dari berbagai penerimaan atau pendapatan daerah.

Berikut ini beberapa sumber pendapatan keuangan daerah yang bisa didapatkan oleh pemerintah daerah:

  • 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meliputi pajak, retribusi, laba BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, dan PAD yang sah lainnya
  • 2. Dana perimbangan
  • 3. Sisa dari anggaran daerah
  • 4. Adanya dana cadangan
  • 5. Hasil dari penjualan kekayaan daerah
  • 6. Pendapatan daerah lain yang sah
Baca Juga :   Manfaat Dana Pensiun untuk Masa Depan

Demikian uraian mengenai pengertian keuangan daerah, tujuan dan sumber dari keuangan daerah, semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *