Beragam Jenis Lembaga Keuangan Syariah

Rajamoba.com – Beragam Jenis Lembaga Keuangan Syariah yang bisaa kita pelajari bersama. Lembaga berbasis syariah memang memiliki perbedaan dengan lemba lainnya, sehingga membutuhkan kajian khusus.

Badan usaha keuangan yang kegiatannya berada dalam bidang keuangan syariah dan asetnya pun biasanya berupa keuangan maupun non keuangan yang berdasarkan prinsip syariah Islam disebut dengan Lembaga Keuangan Syariah. Kegiatan operasional dalam keuangan syariah tidak boleh mengandung unsur riba ataupun unsur yang sudah dilarang dalam agama Islam. Adapun lembaga keuangan syariah saat ini berperan sebagai kegiatan melayani kebutuhan masyarakat seperti menabung, pembiayaan, investasi, asuransi dan lain-lain.

Berikut ini beberapa jenis lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia, di antaranya:

Baca Juga :   Kekurangan Menabung di Koperasi Sekolah, Berikut Penjelasannya

1. Bank Syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah adalah jenis bank yang akan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud didalamnya mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

2. Tempat Gadai Syariah

Tempat gadai umumnya telah menyediakan layanan pembiayaan uang dengan jaminan barang atau surat berharga yang juga berfungsi sebagai salah satu persyaratan. Nasabah yang ingin meminjam uang ke lembaga keuangan syariah satu ini wajib menyerahkan suatu barang untuk dijadikan jaminan (barang gadai).

Baca Juga :   Kajian Ekonomi Terapan, Coba Kulik Lebih Dalam Pengertiannya!

Terdapat akad utama yang digunakan pada produk tempat gadai syariah adalah akad rahn. Atau yang diartikan sebagai pembiayaan dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yang berlaku.

3. Lembaga Asuransi Syariah

Asuransi syariah merupakan sebuah usaha tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta yang penerapan dan prinsip hukumnya harus sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi syariah umumnya akan dijalankan berdasarkan tiga jenis akad, yakni akad mudharabah, akad tabarru’, akad mudharabah musytarakah, dan akad wakalah bil ujrah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *