Lembaga Keuangan Syariah Dan Hubungannya Dengan OJK; Otoritas Jasa Keuangan

Rajamoba.com – Lembaga Keuangan Syariah Dan Hubungannya Dengan OJK akan kita ulas di sini.

OJk merupakan suatu istilah yang sering dihubungkan dengan lembaga keuangan, lalu apa hubungannya dengan syariah, jika penasaran, mari kita belajar bersama.

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan syariah adalah lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam. Semua kegiatan operasional lembaga keuangan syariah OJK tidak boleh mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), riba dan unsur lainnya yang dilarang dalam Islam serta sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peran lembaga keuangan syariah sangat penting. Mulai dari aktivitas menabung, investasi, asuransi hingga pembiayaan. Untuk itu lembaga keuangan syariah perlu diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga :   Apa Itu Jenis Uang Giral? Yuk Kenali Kelebihan dan Kekurangannya

Hal ini agar kegiatan operasional lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Umumnya lembaga keuangan syariah juga memiliki dewan pengawas syariah namun hal ini dari segi kesesuaian dengan hukum syariat.
Penting bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga keuangan yang diawasi OJK.

Hal ini agar memberikan keamanan juga untuk diri kita. Lembaga keuangan yang tidak diawasi OJK merupakan lembaga keuangan ilegal. Jika terjadi penyelewengan, maka kita tidak bisa melaporkannya di OJK.

Sehingga potensi kerugian lebih besar, bahkan sekedar tempat untuk kita mengadu tidak ada, karena tidak diawasi OJK. Lembaga keuangan yang tidak diawasi OJK lebih berpotensi melakukan penyelewengan.

Hal ini pun bisa dilihat, lembaga tersebut berdiri tanpa ada izin dan menyalahi dari segi aturan.

Baca Juga :   Koperasi Pinjaman Karyawan Bagus untuk kamu yang Ingin Menabung

Berbeda dengan lembaga keuangan yang diawasi OJK. Maka segala bentuk operasionalnya diawasi dan harus sesudega aturan hukum yang berlaku.

Inilah mengapa kita mesti penting dan tahu apakah lembaga keuangan yang sudah kita gunakan sudah diawasi OJK atau belum. Hal ini berlaku bagi semua lembaga keuangan konvensional atau syariah.

Lembaga keuangan syariah OJK sendiri adalah lembaga keuangan syariah yang sudah dan diawasi OJK. Keberadaan lembaga ini, bisa kita manfaatkan jika memang membutuhkan jasa simpan pinjam sesuai hukum Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *