Benarkah Bunga Bank Itu Riba?

Ada banyak sekali pendapat yang menilai tentang hukum bunga bank. Perdebatan-perdebatan itu, tidak akan ada hentinya. Pasalnya, di dunia yang serba canggih, kebutuhan nasabah bertransaksi melalui online tidak dapat ditinggalkan.

Ini Pendapat yang Mengatakan Bunga Bank Riba

Bunga Bank itu Riba, karena secara hukum syariat Islam bunga bank sangat haram bisa menimbulkan pinjaman konsumtif bagi nasabah dan bersifat memberatkan bagi peminjam itu sendiri.

Walaupun sebenarnya Bunga sebagai bahan promosi marketing suatu bank agar nasabah tertarik dan ingin membuka pembukuan di bank itu sendiri.

Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya atau definisi lainnya adalah harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (jika nasabah memperoleh pinjaman).

Baca Juga :   Pinjaman Terbukti Langsung Cair Hanya Modal KTP

Benarkah Bunga Bank Itu Riba, apa pandangan dari segi Islam sendiri?

Sejak lama sudah disepakati oleh banyak ulama bahwa bunga bank merupakan haram karena riba sendiri tidak diperbolehkan oleh Islam.

Seperti dalil yang ada pada surah Ar-Rum ayat 39 yang “Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhoan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Serta pada surah Al Baqarah ayat 275 sendiri, Allah telah melarangkan praktik riba yang berbunyi “Allah telah mengharamkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Dari ayat diatas bisa disimpulkan bahwa bunga bank masuk kedalam hal riba karena adanya penambahan untung (uang) yang melampaui batas atau berlipat ganda.

Baca Juga :   Tips Hemat untuk Anak Kosan Selama Bulan Puasa

Serta jika adanya pinjaman yang dilakukan oleh nasabah maka biasanya nasabah akan dikenakan tambahan setiap bulannya, hal ini sangat tidak diperbolehkan karena dapat memberatkan salah satu pihak dan juga merupakan sistem yang masuk kedalam sistem riba.

Jika ditelisik dari pendapat di atas, bunga bank haram. Ada baiknya jika pada keadaan darurat anda sah-sah saja untuk menyimpan uang di bank namun lebih baik untuk anda mempertimbangkan lebih lanjut kepentingan apa yang anda gunakan.

Solusi untuk Mengatasi Bunga Bank yang dilarang

Transaksi atau menabung di bank, memang bisa menimbulkan bunga. Banyak yang menanggap bunga bank berhukum haram dalam agama Islam, oleh karenanya muncullah bank Syariah.

Sebagai alternative agar masyarakat dunia tetap bisa bertransaksi tanpa dibebani hukum riba.

Baca Juga :   Pinjaman online dengan bunga rendah dari bank BRI

Jika riba ini dihukumi haram karena ada tambahan uang yang muncul tanpa jelas dari mananya, atau persen lebih dari tabungan yang ada, di tabungan syariah uang berlebih akan dibagi hasil dengan orang yang sedang bekerja di bank.

Sehingga sistem inilah yang membuat bank Syariah tetap bisa berjalan di tengah pendapat umat Islam yang mengatakan bunga bank adalah riba.

 

 

 

.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *